HARI HUTAN SEDUNIA 21 MARET 2018

Gakkum LHK Lamban, Perusakan Hutan Berlanjut

Di Baca : 8159 Kali
Perkebunan kelapa sawit PT Runggu Prima Jaya masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Betabuh, Inhu,  Riau. (Foto LBH Pekanbaru) 

Berdasarkan hasil penelusuran LBH Pekanbaru PT RPJ tidak memiliki Izin Lokasi, Izin Usaha, AMDAL dan lainnya. Awalnya PT Mulia Argo Lestari (PT MAL) tahun 2011 mengajukan permohonan izin lokasi untuk digunakan sebagai perkebunan sawit kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, namun, Bupati Indragiri Hulu telah menolak berdasarkan Surat Penolakan Surat Nomor: 169/1011.PEM/100/2011, tanggal 19 Oktober 2011, Tentang Penolakan Kegiatan PT Mulia Argo Lestari, karena kawasan yang diajukan oleh PT MAL tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, akan tetapi lokasi yang dimohonkan oleh PT Mulia Argo Lestari kini digunakan oleh PT Runggu Prima Jaya. 

Oleh karena adanya aktivitas ilegal tersebut, LBH Pekanbaru melaporkan PT RPJ ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 24 November 2017 dengan  register No 170486. Sebelumnya LBH Pekanbaru telah melaporkan PT RPJ ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada tanggal 29 September 2017. Informasi terakhir yang didapat oleh LBH Pekanbaru, perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik PT Runggu Prima Jaya akan tetapi sudah berubah baju dikelola oleh Kelompok Tani Sawit Koperasi Talang Mulya Sari.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar